Standar Pelayanan Poned

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis
    2. Buku KIA
    3. KK/KTP dan BPJS

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang
    2. Pasien / Keluarga pasien melakukan pendaftaran
    3. Langsung memasuki ruangan Poned, pasien datang rujukan dari ruang UGD,KIA rujukan internal dari BP Umum
    4. Bidan Menggunakan APD
    5. Bidan melakukan anamnesa
    6. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Laboratorium, petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien.
    7. Dokter/ Bidan Jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien
    8. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek
    9. Pada kasus Gawat Darurat pasien dirujuk ke Rumah Sakit
    10. Setelah selesai pemeriksaan atau pasien di nyatakan boleh pulang pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi.

  1. Waktu tanggap pasien 5 menit

  2. Pemeriksaan dokter 10-20 menit

  3. Anamnesa 5-10 menit

  4. Pagi     : 08.00-14.00
  5. Siang   :14.00-20.00
  6.  Malam  :20.00- 08.00

  1. Peserta BPJS dan Jampersal tidak dipungut biaya
  2. Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Klaster 2

  1. secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 08531476660
  3. Melalui : FB : Melalui loket informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poned"