Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

No. SK: 38/KPTS/08.10/2024

  • Pembuatan Kartu Keluarga Baru
    1. Surat Pengantar / Blangko KK dari Kelurahan / Desa
    2. Foto Copy Dokumen pendukung, Surat Nikah, akta kelahiran, ijazah terakhir, surat pindah datang

5-10 menit (bila pimpinan ada ditempat). Kalau pimpinan dinas luar bisa ditinggal dan nanti dihubungi petugas via telepon pemohon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru

Kasi Pemerintahan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru"