Cerai

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Keterangan Lurah yang diketahui serendah-rendahnya Camat (untuk alasan pertengkaran dan suami/istri meninggalkan pasangannya lebih dari 2 tahun berturut-turut)
  2. Surat putusan pengadilan (untuk suami/istri ditahan
  3. Visum et repertum dari dokter pemerintah
  4. Surat Keterangan Dokter/Polisi (No. 3) dan 4) untuk alasan KDRT)
  5. Surat keterangan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diketahui Camat setempat
  6. Putusanpengadilan (No. 5) dan 6) untuk alasan salah satu pihak pemabuk/pemadat/penjudi)
  7. Pernyataan minimal dari 2(dua) saksi dewasa yang diketahui camat
  8. Laporan tertulis salah satu pihak (suami/istri)( No. 7) dan 8) untuk alasan perzinahan)
  9. BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)
  10. Surat Pemberitahuan adanya gugatan cerai
  11. BAP (Berita Acara Permintaan Keterangan)
  12. Relaas dari Pengadilan Agama/Negeri

  1. PNS mengajukan permohonan Izin Cerai/ pemberitahuan adanya gugatan cerai secara tertulis, rapat pembinaan /mediasi oleh Pejabat (Pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami istri tersebut dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk diberikan nasehat. Apabila tempat suami istri yang bersangkutan berjauhan dari tempat kedudukan Pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan kembali suami istri itu. Apabila dipandang perlu, Pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri yang bersangkutan.)
  2. Menyusun konsep Surat Izin /Penolakan Perceraian atau Surat Keterangan Perceraian

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan penolakan/perceraian

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu : 

  1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pembinaan dan Pengolahan Data BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
  2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-       Telepon : (0722) 21863

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cerai"