Pelayanan Sanitasi

No. SK: 0008.3.2/6130/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum / Poli KIA/Poli Paru yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Pakis) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS
  3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli KIA/Poli Paru (berupa print out / capture dari HP)
  2. Pasien membarcode nomor antrian
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan KIA/Pelayanan Paru
  4. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum / Bidan KIA/Petugas Poli Paru
  5. Dokter melakukan anamnesa lanjutan berbasis lingkungan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Sanitasi
  6. Dokter merujuk ke Pelayanan Sanitasi
  7. Petugas Konster melakukan anamnesa lingkungan, edukasi dan konseling
  8. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan bisa pulang

30 Menit

Rp. 30,000

pelayanan konseling

No Telepon Petugas Pengaduan : 081333345954

Hotline : 0315632985, 081333345954
Email :
pkmpakis@gmail.com

Instagram: @pakispuskesmas

Aplikasi WargaKu

Dst.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Online E HEALT

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sanitasi"