Standar Pelayanan Pemenuhan Hak Anak

No. SK: 27.a/DP2KBP3A/TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan membuat Surat Permohonan secara tertulis ditujukan ke alamat:Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jl. Rahadi Oesman Nomor 3 Lt. 4 Pontianak (78116) atau melalui e-mail: dppkbpppa@pontianakkota.go.id

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2. Pengguna layanan mendapatkan Surat Tugas/Surat Rekomendasi/Surat Keterangan/Surat Dispensasi.

Diselesaikan 1 hari setelah surat diterima.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Forum Anak Daerah

1.   Lt. 4     

                           Pontianak (78116)

2.   0811 5764555 (Hotline: LARA EMAKK)

e-mail               :  dppkbpppa@pontianakkota.go.id

Website            :  dppkbpppa.pontianakkota.go.id

Instagram        :  dp2kbp3a.pontianak

e-Lapor            :  - pontianak.go.id

 Jendela Pontianak Integrasi (JEPIN)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Hak Anak"