Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Pertanian Jagung a. Usaha Budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen) tanaman jagung - Usaha Besar : 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan b. Usaha Perbenihan jagung: - Usaha Menengah: 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan Lingkungan. - Usaha Besar : 1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan.
  2. Pertanian Gandum (Kode KBLI 01112) a. Usaha Budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman gandum - Usaha Besar : 1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha Perbenihan gandum - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.
  3. Pertanian Kedelai (Kode KBLI 01113) a. Usaha Budi daya (meliputi anatara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman kedelai - Usaha Besar : 1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha. 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha Perbenihan kedelai - Usaha Menengah: 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan. - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan.
  4. Pertanian Kacang Tanah (Kode KBLI 01114) a. Usaha Budi daya (meliputi anatara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman kacang tanah - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha Perbenihan kacang tanah - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.
  5. Pertanian Kacang Hijau (Kode KBLI 01115) a. Usaha Budi daya (meliputi anatara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman Kacang Hijau - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha Perbenihan kacang hijau - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Keterangan kelayakan teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih; 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha; 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial); dan 6. Perizinan lingkungan.
  6. Pertanian Aneka Kacang Hortikultura (Kode KBLI 01116) a. Budi daya aneka kacang hortikultura - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha; 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan. b. Perbenihan aneka kacang hortikultura - Usaha Besar: 1. Keterangan kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih; 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan; dan 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
  7. Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan (Kode KBLI 01117) a. Produksi benih wijen - Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah: 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  8. Pertanian Biji-bijian Penghasil Bukan Minyak Makan (Kode KBLI 01118) a. Budi Daya Kapas (Luas Lahan : >25 Ha) - Usaha Menengah: 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; b. Produksi Benih Kapas - Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah: 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  9. Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang dan Biji-Bijian Penghasil Minyak Lainnya (Kode KBLI 01119) a. Usaha Budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman lainnya, aneka kacang - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan. b.Usaha perbenihan serealia lainnya, aneka kacang - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan.
  10. Pertanian Padi Hibrida (Kode KBLI 01121) a. Usaha Budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman tanaman padi hibrida - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha perbenihan padi hibrida - Usaha Menengah dan Usaha Besar a. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). b. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. c. Sesuai ketentuan Lembaga OSS Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih. d. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. e. Tempat Usaha Produksi atau Peredaran Benih sesuai dengan persyaratan usaha. f. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). g. Perizinan Lingkungan.
  11. Pertanian Padi Inbrida (Kode KBLI 01122) a. Usaha Budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen, dan/atau pascapanen)tanaman tanaman padi inbrida - Usaha Besar 1. Rencana kerja usaha budidaya; 2. Bukti penguasaan lahan usaha; dan 3. Perizinan lingkungan. b. Usaha perbenihan padi inbrida - Usaha Menengah : 1. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih. 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha. 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 6. Perizinan Lingkungan. - Usaha Besar : 1. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih. 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha. 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial).
  12. Pertanian Hortikultura Sayuran Daun (Kode KBLI 01131) a. Budi saya sayuran daun - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. Pertanian Hortikultura Buah (Kode KBLI 01131) a. Budi saya sayuran daun - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memliki/mengua-sai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW. 3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
  14. Pertanian Hortikultura Sayuran Buah (Kode KBLI 01133) a. Budi daya sayuran - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi (Kode KBLI 01134) a. Budi daya sayuran umbi - Usaha Menengah dan Usaha Besar : Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
  16. Pertanian Aneka Umbi Palawija (Kode KBLI 01135) a. Usaha budi daya (meliputi antara lain penyediaan saprodi yang tepat, pertanaman, pemeliharaan, panen dan/atau pascapanen) tanaman aneka umbi palawija - Usaha Besar : 1. Rencana kerja usaha budi daya. 2. Bukti penguasaan lahan usaha b. Usaha perbenihan aneka umbi palawija - Usaha Menengah : 1. Keterangan Kelayakan Teknis sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana untuk produksi benih atau untuk peredaran benih. 3. Keterangan memiliki tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Tempat usaha produksi atau peredaran benih sesuai dengan persyaratan usaha. 5. Membuktikan lokasi produksi benih bukan daerah endemis (akan disediakan informasi spasial). 6. Perizinan Lingkungan.
  17. Pertanian Jamur (Kode KBLI 01136) a. Budi daya jamur - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
  18. Pertanian Bit Gula Dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu (Kode KBLI 01137) a. Budi daya bit (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  19. Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya (Kode KBLI 01139) a. Budi daya sayuran lainnya - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan.
  20. Perkebunan Tebu (Kode KBLI 01140 a. Budi daya perkebunan tebu (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. b. Produksi benih tebu - Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel). 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  21. Perkebunan Tembakau (Kode KBLI 01150) a. Budi daya tembakau (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Menengah : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Produksi benih tembakau - Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  22. Pertanian tanaman berserat (Kode KBLI 01160) a. Budi daya kapuk, rosela rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Menengah 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan. 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Produksi benih kapuk, rosela rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf - Usaha Mikro, usaha kecil: 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. - Usaha Menengah : 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel). 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. - Usaha Besar: Terintegrasi dengan kebun tebu (KBLI 01140)
  23. Pertanian Tanaman Pakan Ternak (Kode KBLI 01191) a. Budi daya tanaman penutup tanah - Usaha Menengah : 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel). 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan. b. Produksi benih tanaman penutup tanah - Usaha Mikro, usaha kecil dan Usaha Menengah: 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel). 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  24. Pertanian Tanaman Bunga (Kode KBLI 01193) a. Budidaya tanaman bunga - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  25. Pertanian tanaman semusim lainnya ytdl (Kode KBLI 01199) a. Budi daya tanaman semusim lain (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Menengah : 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel). 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan. 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  26. Pertanian Buah Anggur (Kode KBLI 01210) a. Budi daya buah anggur - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  27. Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Subtropis (Kode KBLI 01220) a. Budidaya buah – buahan tropis dan sub tropis - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah. b. Budi daya kurma (Luas Lahan >25 Ha) - Usaha Besar : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  28. Pertanian Buah Jeruk (Kode KBLI 01230) a. Budi daya buah jeruk - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  29. Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) (Kode KBLI 01240) a. Budi daya Buah Apel dan Buah Batu (Pome and Stone Fruits) - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  30. Pertanian Buah Beri (Kode KBLI 01251) a. Budi daya buah beri - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  31. Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan (Kode KBLI 01252) a. Budi daya jambu mete Luas Lahan : : >25 Ha - Usaha Besar : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Produksi benih jambu mete - Usaha Mikro dan Usaha Kecil 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  32. Pertanian Sayuran Tahunan (Kode KBLI 01253) a. Budi daya sayuran tahunan - Usaha Menengah : 1. Perizinan prasarana sesuai lokasi tempat usaha. 2. Memiliki AMDAL/UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan. - Usaha besar: 1. Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi.
  33. Pertanian Buah Semak Lainnya (Kode KBLI 01259) a. Budi daya buah semak lainnya - Usaha Besar : 1. Membuat rencana usaha. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.
  34. Perkebunan Buah Kelapa (Kode KBLI 01261) a. Budi daya buah semak lainnya Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  35. Perkebunan Buah Kelapa Sawit (Kode KBLI 01262) a. Budi daya kelapa sawit - Usaha menengah : 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Persyaratan khusus usaha: a. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); b. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; c. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; d. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; e. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; f. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; - Usaha besar : 1. Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262). 2. Pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 3. Pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran.
  36. Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya (Kode KBLI 01269) a. Budidaya zaitun (Luas Lahan :>25 Ha) - Usaha Menengah : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  37. Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman (Kode KBLI 01270) a. Budidaya kopi, kakao (Luas Lahan :>25 Ha) - Usaha Menengah : 1. Persyaratan umum adalah Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Budi daya teh Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah : 1. Persyaratan umum adalah Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  38. Perkebunan Cengkeh (Kode KBLI 01282) a. Budidaya cengkeh (Luas Lahan :>25 Ha) - Usaha Menengah : 1. Persyaratan umum adalah Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  39. Pertanian Cabai (Kode KBLI 01283) a. Budi daya cabai - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi.
  40. Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar (Kode KBLI 01284) a. Budi daya nilam, sereh wangi Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah : 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Produksi nilam, sereh wangi - Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah 1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel); 2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; 3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
  41. Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang (Kode KBLI 01285) a. Budi daya tanaman obat atau biofarmaka rimpang - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Keterangan Kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. 2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih. 3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan. 4. Keterangan menguasai tempat Usaha Produksi. b. Budi daya ginseng Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah : 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  42. Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang (Kode KBLI 01286) a. Budi daya tanaman obat atau biofarmaka non rimpang - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Persyaratan khusus usaha. 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. b. Budi daya kina, adas, pinang, gambir ginseng Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  43. Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya (Kode KBLI 01289) a. Budi daya kemiri,panili, kayu manis,pala Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah : 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 4. Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 5. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 6. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 7. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  44. Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya (Kode KBLI 01291) a. Budi daya karet Perkebunan Karet Dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya - Usaha Menengah dan Usaha Besar: 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Persyaratan khusus usaha: 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). 4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 5. persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 6. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 7. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 8. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  45. Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya (Kode KBLI 01299) a. Budi daya jarak pagar, aren, sagu, kemiri sunan dan tanaman tahunan lainnya Luas Lahan :>25 Ha - Usaha Menengah 1. Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. 2. Persyaratan khusus usaha: 3. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 4. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 5. persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; 6. Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; 7. Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 8. Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.
  46. Pertanian Tanaman Hias (Kode KBLI 01301) a. Budi daya tanaman hias - Usaha Besar 1. Membuat rencana usaha; 2. Pernyataan memliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW; 3. Pernyataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya; 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya. (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan); dan 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.
  47. Pembibitan Dan Budidaya Sapi Potong (Kode KBLI 01411) a. Budidaya sapi potong - Usaha Besar: 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Pembibitan sapi potong - Usaha Menengah dan Besar: 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  48. Pembibitan Dan Budidaya Sapi Perah (Kode KBLI 01412) a. Pembibitan sapi perah - Usaha Menengah dan Usaha Besar : 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budidaya sapi perah - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru
  49. Pembibitan dan Budidaya Kerbau Potong (Kode KBLI 01413) a. Pembibitan kerbau potong - Usaha Menengah dan usaha besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru b. Budidaya kerbau potong - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru
  50. Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Perah (Kode KBLI 01414) a. Pembibitan kerbau perah - Usaha Menengah dan usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru b. Budi daya kerbau perah - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru
  51. Pembibitan Dan Budidaya Domba Potong (Kode KBLI 01441) a. Pembibitan domba potong - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budi daya domba potong - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  52. Pembibitan Dan Budidaya Kambing (Kode KBLI 01442) a. Pembibitan kambing potong - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budi daya kambing potong - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  53. Pembibitan Dan Budidaya Kambing Perah (Kode KBLI 01443) a. Pembibitan kambing perah - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budi daya kambing perah - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  54. Pembibitan Dan Budidaya Domba Perah (Kode KBLI 01444) a. Pembibitan domba perah - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budi daya domba perah - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; 3. Rekomendasi bibit dan/atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  55. Produksi bulu domba mentah /raw wool (Kode KBLI 01445) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  56. Peternakan babi (Kode KBLI 01450) a. Pembibitan dan budi daya babi - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  57. Budidaya Ayam Ras Pedaging (Kode KBLI 01461) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.
  58. Budi daya ayam ras petelur (Kode KBLI 01462) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.
  59. Pembibitan Ayam Lokal dan Persilangannya (Kode KBLI 01463) - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  60. Budidaya Ayam Lokal dan Persilangannya (Kode KBLI 01464) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; dan 3. Mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan.
  61. Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek (Kode KBLI 01465) a. Pembibitan Itik dan/atau Bebek - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budidaya Itik dan/atau Bebek - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan digunakan merupakan galur baru.
  62. Pembibitan dan budidaya burung puyuh (Kode KBLI 01466) a. Pembibitan burung puyuh - Usaha Menengah dan Usaha Besar 1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru. b. Budi daya burung puyuh - Usaha Besar 1. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 2. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  63. Pembibitan Ayam Ras (Kode KBLI 01468) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian sistem manajemen usaha; 2. Prasyarat instalasi pengolahan limbah; 3. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 4. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan digunakan merupakan galur baru.
  64. Pembibitan Dan Budidaya Kelinci (Kode KBLI 01495) - Usaha Besar 1. Memenuhi kesesuaian manajemen usaha; 2. Keterangan mengenai jenis komoditas, galur dan lokasi usaha peternakan; dan 3. Rekomendasi bibit dan /atau benih yang akan dikembangkan dari komisi bibit ternak dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru.
  65. Pembibitan dan Budidaya Burung Walet (Kode KBLI 01497) a. Usaha rumah sarang burung wallet - Usaha Mikro,Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) b. Usaha pencucian sarang burung wallet - Usaha Mikro,Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) c. Usaha pengolahan sarang burung walet - Usaha Mikro,Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Usaha Besar Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner
  66. Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih Dan Pengendalian Hama dan Gulma (Kode KBLI 01612) - Usaha Besar 1. Sertifikat atau kompetensi dalam melakukan aplikasi pestisida atau bahan pengendali lainnya secara 6 tepat dari instansi terkait; 2. Bukti penguasaan sarana prasarana pengendalian yang memenuhi standar SNI; dan 3. Perizinan Lingkungan.
  67. Jasa Penunjang Pertanian Lainnya (Kode KBLI 01619) - Usaha Besar 1.Pernyataan kelayakan sarana penunjang pertanian yang disediakan; 2. Bukti Kepemilikan/ Penguasaan Alat; dan 3. Perizinan Lingkungan.
  68. PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENUNJANG KEGIATAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN 1. Pelayanan jasa laboratorium veteriner (Kode KBLI Terkait 71202, 75000, 86903, 01411, 01412, 01413, 01420, 01441, 01443, 01444, 01450, 01461, 01462, 01463, 01464, 01465, 01466, 01467, 01468, 01469, 01491, 01495, 01497, 01499, 01623) 1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai 2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007) 3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya 4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya 5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan 6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi 7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan 8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular. 9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner 2. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner) (Kode KBLI Terkait 75000, 01621, 01622) 1. Surat Permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan 4. Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi 5. Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri 6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner 7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner 8. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner 3. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing) (Kode KBLI Terkait 75000, 01621, 01622) 1. Surat permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 4. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia 7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya 8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal 9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal 10. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal 11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia 12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia 13. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia 14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia 15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi 16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan 17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis. 4. Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia) (Kode KBLI Terkait 75000, 01621, 01622) 1. Surat Permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah dokter hewan 4. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan 5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat 6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan 7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan. 5. Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) (Kode KBLI terkait 10311, 10312, 10313, 10314, 10611, 10612, 10613, 10631, 10632, 10633, 10634, 10772, 46100, 46201, 46202, 46209, 46311, 46312, 46313, 46314, 46319, 46339, 46900, 47111, 47211, 47212, 47213, 47219, 47241, 47249, 47811, 47812, 47813, 47821, 47829, 47911, 47920, 47992, 01630) 1. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK 2. Mengisi Keterangan Informasi Produk 3. Surat pernyataan tentang komitmen 4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

  1. Mengisi data pada aplikasi OSS, jika sudah terbit NIB mengupload persyaratan pada kolom yang tersedia di OSS untuk mendapat sertifikat standar/izin usaha.
  2. Mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima, OPD Teknis mengunggah rekomendasi dan/atau menvalidasi OSS, jika ditolak atau ada perbaikan OPD Teknis memberikan informasi kepada pemohon di OSS.
  3. Unit Perizinan mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon di OSS b. Jika diterima akan dilanjutkan pada Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh Unit Perizinan. a. Jika ditolak atau ada perbaikan akan dikembalikan ke pemohon dengan memberikan informasi di OSS. b. Jika diterima sertifikat standar/izin usaha akan terbit di OSS.
  5. Pemohon bisa mencetak sertifikat standar/Izin Usaha di OSS

8 Hari Kerja

Gratis

Sertifikat Standar dan Izin

797156

-  email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-  SMS/WA : 085235031166

-  Twitter : @SIGAP

-  Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS