Surat Persetujuan / Kuasa Waris

No. SK: 000.060/02/400.07.009

  1. Fc. Kartu Keluarga yang mewariskan, 1 lembar
  2. Fc. Kartu Tanda Penduduk yang mewariskan, 1 lembar
  3. Pengantar RT
  4. Fc. Akte Kematian yg mewariskan dari Dinas Capil atau surat kematian dari Lurah, 1 lembar
  5. Fc. Surat Pernyataan Ahli Waris, 1 lembar
  6. Fc. KTP semua ahli waris, masing - masing 1 lembar
  7. Fc. KK semua ahli waris, masing - masing 1 lembar
  8. Fc. Sertifikat tanah, SPPT (Sesuai lokasi tanah) apabila yang diwariskan berupa tanah, 1 Lembar
  9. Fc. Buku Rekening (Untuk mencatat no. rekening), apabila yang diwariskan berupa tabungan, deposito atau taspen, 1 Lembar

  1. Ahli Waris sebagai Pemohon datang langsung Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Petugas menerima berkas pemohon Pejabat yang berwenang memeriksa dan meneliti berkas atau data - data Petugas membuatkan surat Petugas meminta tanda tangan ahli waris yang menerima kuasa, ahli waris yang menyerahkan kuasa dan tanda tangan Ketua RT Pejabat yang berwenang memberi paraf pada surat Petugas meminta tanda tangan kepada pejabat yang berwenang Petugas memberi nomor register pada surat yang sudah bertanda tangan Petugas memberikan surat kepada pemohon

20 menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Pemerintahan, Trantib

Telp. 0541-290294

Kotak Pengaduan; datang langsung

Facebook : Kelurahan Bukit Pinang

Email : kelurahanbukitpinang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPENDUK