Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana / keluarga / kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal : adanya keluarga yang sakit keras atau menggingal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, membagi warisan
  2. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
  3. Identitas penjamin (KTP dan KK)
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan Izin Luar Biasa

  1. Narapidana / Keluarga / Kuasa Hukum mengajukan permohonan luar biasa dilengkapi dokumen persyaratan
  2. Kepala Lapas / Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  3. Narapidana memperoleh Surat Izin dari Kepala Lapas / Rutan
  4. Narapidana melaksanakan Izin Luar Biasa dengan pengawalan dari Petugas Lapas dan Kepolisian

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IZIN LUAR BIASA

Email : bukittinggilp@yahoo.co.id   

Telepon / Whatsapp : 087815524131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"