Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar

  1. Surat permohonan perpanjangan Izin Operasional Sekolah;
  2. Scan Izin Operasional Sekolah sebelumnya;
  3. Scan SK Pendirian Sekolah;
  4. Scan Sertifikat Akreditasi Sekolah;
  5. Scan Sertifikat NPSN Sekolah;
  6. Scan Surat Tanah Sekolah;
  7. Scan NPWP Sekolah;
  8. Profil dan Denah Sekolah.

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  • Petugas loket/front office
  • Form pengaduan online di dpmptsp.magelangkota.go.id
  • Email ke dpmptspmglkota@gmail.com
  • Instagram dpmptsp.mglkota
  • Facebook Dpmptsp Kota Magelang
  • Twitter DPMPTSP Kota Mgl
  • Kotak pengaduan di DPMPTSP

Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Operasional Sekolah Dasar"