Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

No. SK: 141/ 74 /IX/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Membawa PBB Tahun Terbaru

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

https://drive.google.com/file/d/1KSiIteGBeVeYvw3u1aZ1HjhsU5X243tw/view?usp=drive_link

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"