Standar Pelayanan Penyewaan Alat Berat

No. SK: 113

  • Surat permohonan Sewa Alat Berat di tujukan Ke Kepala Dinas
    1. Foto copy KTP
    2. Surat pernyataan sanggup mematuhi peraturan bermatrai Rp. 10.000
    3. Bersedia di survei lokasi

  • Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas atau Kepala UPTD langsung :
    1. Petugas meneliti kelengkapan Surat pemohon dan menyerahkan hasilnya pada Kepala Dinas/Kepala UPTD
    2. Kepala Dinas mengirimkan Surat ijin persetujuan sewa alat berat kepada Sekretaris Daerah
    3. Jika diijinkan, Sekretaris Daerah mengirimkan Surat persetujuan sewa alat berat kepada Kepala Dinas
    4. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan
    5. Kepala UPTD menugaskan operator alat berat untuk melakukan survei lokasi pekerjaan
    6. Operator Alat Berat melaporkan hasil survei kepada Petugas Administrasi
    7. Petugas Administrasi mengajukan konsep Surat rekomendasi dan kelengkapannya kepada Kepala UPTD
    8. Berkas yang sudah lengkap dilanjutkan pembuatan Surat Perjanjian Kotak Sewa Alat Berat, jika belum lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan
    9. Kepala UPTD memberikan tugas kepada operator alat berat
    10. Kepala UPTD menghitung dan memungut retribusi untuk disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
    11. Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan melaporkan kepada Kepala Dinas bahwa kegiatan dan pembayaran telah dilakukan
    12. Petugas administrasi mengarsipkan semua dokumen administrasi.

± 3-5 Hari Kerja (Harus di Survei Lokasi terlebih dahulu)

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA)

Persetujuan Sewa Alat Berat

 Kepala UPTD Perlengkapan dan Perbengkelan

Hp :


 Layanan Pengaduan DPUPR Kabupaten Bengkulu Selatan

- Fax : 21734

         -Email : dnspupr.bs@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dnspupr.bs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyewaan Alat Berat"