Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis
    2. KK/KTP dan BPJS

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas Menggunakan APD lengkap
    2. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) dan dilakukan anamnesa serta tindakan
    3. Pasien masuk ruang rawat inap,
    4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang /laboratorium petugas laboratorium mengambil sample darah pasien
    5. Setelah pemeriksaan dokter kemudian diberi resep obat ke apotek sebelumnya ke loket pembayaran dulu untuk di validasi
    6. Setelah kondisi membaik pasien diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan administrasi
    7. Jika keadaan pasien tidak membaik maka dirujuk ke Rumah Sakit

  1. Waktu tanggap pasien 5 menit
  2. Anamnesa 5-10 menit
  3. Pemeriksaan dokter 10-20 menit
  4. Pagi     : 08.00-14.00
  5. Siang   :14.00-20.00
  6. Malam :20.00- 08.00

  1. Untuk Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP GARUT NO 1172  Tahun 2015)
  2. Untuk Pasien BPJS PBI maupun Non PBI tidak dipungut biaya

Klaster 5

  1. Secara tertulis melalui kotak saran
  2. Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui : FB : puskesmas.bungbulang.12, IG  :puskesmas_bungbulang, WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. 4. Melalui loket informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"