Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian

No. SK: 35 Tahun 2021

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Kematian yang di keluarkan Kelurahan
  5. data orang yang meninggal sudah masuk DTKS
  6. Berkas Lengkap dan Benar

  1. Datang Ke Kelurahan membawa FC KTP, KK, Pengantar RT/RW, Surat Kematian, selanjunya Petugas Pelayanan di Kelurahan mengecek data Orang yang Meninggal dalam Aplikasi DTKS apabila Berkas Lengkap dan Benar untuk selanjutnya apabila data orang yang meninggal tersebut sudah masuk aplikasi DTKS bisa langsung ke Dinas Sosial untuk pengajuan Santunan Kematian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian

Langsung di tindaklanjuti apabila berkas sudah lengkap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian"