Konsultasi Hukum pada Bidang DATUN

No. SK: KEP- 21/L.5.19/Cp.2/02/2023

  1. KARTU IDENTITAS (KTP)
  2. Membawa persyaratan lainnya yang dibutuhkan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan melapor ke bagian PTSP
  2. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  3. Petugas PTSP melakukan pengisian buku tamu
  4. Petugas YANKUM(Pelayanan Hukum) menyiapkan bahan pelayanan hukum
  5. Pemohon mendapatkan pelayanan hukum

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Hukum pada bidang Perdata dan Tatausaha Negara (DATUN) Kejari Muaro Jambi

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Hukum pada Bidang DATUN"