Izin Keluar Negeri

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat fasiiitasi permohonan izin perjalanan dinas luar negeri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus beserta kelengkapan berkas sesuai dengan maksud dan tujuan perjalanan dinas luar negeri

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
  2. Petugas menelaah/verifikasi kelengkapan berkas sesuai dengan maksud dan tujuan
  3. Petugas membuat surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
  4. Petugas mencetak surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
  5. Menyerahkan surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri
  6. Pemohon menerima surat permohonan izin perjalanan dinas luar negeri

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Izin Keluar Negeri Aparatur Sipil Negara

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan 2 cara yaitu :

  1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke Bidang Pembinaan dan Pengolahan Data BKPSDM Kabupaten Tanggamus.
  2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan cara :

-       Telepon : (0722) 21863

-     Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Keluar Negeri"