Surat Keterangan Reaktivasi KIS

No. SK: 141/ 74 /IX/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa kartu KIS PBI

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Reaktivasi KIS

https://drive.google.com/file/d/1KSiIteGBeVeYvw3u1aZ1HjhsU5X243tw/view?usp=drive_link

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Reaktivasi KIS"