Pendafatran

No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024

  • Pasien baru
    1. Fotocopy KK/KTP/SIM
  • Pasien lama
    1. Kartu Kunjungan/Berobat Pasien

  1. 1.Pasien yang baru berkunjung Membawa identitas fotocopy KTP/KK/SIM, sedangkan pasien yg sudah pernah berkunjung menyiapkan kartu kunjungn/kartu berobat 2.Pasien mengambil no antrian sesuai yang diarahkan oleh petugas, tunggu hingga dipanggil oleh petugas pendaftaran 3. Petugas pendaftaran akan memasukan identitas pasien dan membuatkan kartu kunjungan dan rekam medis pasien bagi pasien baru, sedangkan bagi pasien lama, petugas akan menyiapkan rekam medis pasien yang bersangkutan 4.Petugas akan mengkonfirmasi ulang kesesuaian dokumen rekam medis dengan kartu kunjungan pasien 5. Setelah selesai di daftarkan dan mengkonfirmasi ulang pasien di arahkan menuju poli/ruangan yang dituju sesuai dengan keluhan pasien 6. Petugas menyerahkan kartu identitas atau kartu kunjungan pasien 7. Petugas mengantar dokumen rekam medis pasien menuju poli/ruangan yang dituju 8. Petugas mempersilahkan pasien menunggu untuk dipanggil pada poli/ruang yang dituju

Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Pasien disesuaikan dengan jenis kunjungan pasien

1. Pasien Baru kurang lebih 5 Menit

2. Pasien Lama kurang lebih 1 Menit

1. Pasien Umum : Rp.8.000 (Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

2. Pasien BPJS : Gratis

Kartu Kunjungan/Beobat Pasien

Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media WA/SMS/TELEPON ( O81 111 114 604 ), atau melalui Media Sosial seperti Facebook ( UPT Puskesmas Balubur Limbangan ), Instagram ( @limbangandtp ), Twitter ( @limbangandtp ), E-Mail ( limbangandtp@gmail.com ) dan Kotak saran.

Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan

lintas sektor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN