No. SK: 400.7.2/005/SK/PKM/IV/2024
Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Pasien disesuaikan dengan jenis kunjungan pasien
1. Pasien Baru kurang lebih 5 Menit
2. Pasien Lama kurang lebih 1 Menit
1. Pasien Umum : Rp.8.000 (Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
2. Pasien BPJS : Gratis
Kartu Kunjungan/Beobat Pasien
Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media WA/SMS/TELEPON ( O81 111 114 604 ), atau melalui Media Sosial seperti Facebook ( UPT Puskesmas Balubur Limbangan ), Instagram ( @limbangandtp ), Twitter ( @limbangandtp ), E-Mail ( limbangandtp@gmail.com ) dan Kotak saran.
Tindak lanjut pengaduan akan di umumkan di papan umpan balik/media sosial dan/atau di lokakaryamini tiga bulanan dengan
lintas sektor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store