Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 800.1/ 009 /PKM-PML/SK/I/2023

  • Umum
    1. Pasien Umum : 1. Identitas diri (KTP/KK) 2. Kartu kunjungan Puskesmas bagi pasien umum yang pernah berkunjung
  • BPJS
    1. Pasien BPJS/KIS : 1. Identitas diri (KTP/KK) 2. Kartu BPJS/KIS 3. Kartu kunjungan Puskesmas bagi pasien yang pernah berkunjung ke Puskesmas

1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 10 menit (kunjungan baru).

2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit (kunjungan lama).

1. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. Peraturan Bupati Garut No 1172 Tahun 2015 Tanggal 31 – 12 – 2015 Tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Pelayanan pendaftaran rawat jalan yang ramah, cepat dalam pencarian rekam medis pasien

Pengaduan pasien/keluarga/masyarakat, yaitu dengan cara:

1. Datang langsung ke Puskesmas Pamulihan dan menemui :

a. Cepi Herdiana, Amd.Kep

2. Kirim surat ke alamat Koordinator Puskesmas Pamulihan

Jln. Raya Pakenjeng Pamulihan Kode Pos 44168

(Lewat Pos / Kotak pengaduan)

Email : pkmpamulihangrt@gmail.com

3. Mengisi pada buku pengaduan di meja informasi pada jam kerja

4. Lewat Telepon/ Hp dengan nomor :

a. Puskesmas Pamulihan : 0811 2468 655

b. Penanggung Jawab Pengaduan : 0821 1973 6164

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-