Pelayanan Pencairan Dana BOSP dan Pelaporan Keuangan dan Aset Dana BOSP Satuan Pendidikan

  1. Memiliki Dokumen RKAS yang telah disahkan oleh Kepala Dinas aktif pada Aplikasi ARKAS dan MARKAS
  2. Rekening Dana BOS Sekolah Aktif
  3. Lembaran RKAS bulan berkenaan sesuai kebutuhan

  1. Monitor Penyaluran BOSP dan menyampaikan lembar RKAS bulanan sesuai rencana kebutuhan
  2. Pencermatan kesesuaian data Lembar RKAS dan Markas dan Pencatatan nilai Penarikan dana
  3. Transaksi Pencair Dana sesuai Pengajuan pada Bank penyalur
  4. Penatausahaan melalui aplikasi ARKAS sesuai nilai penarikan dan Pelaporan realisasi Keuangan dan Aset oleh Satuan Pendidikan dan Pengarsipan
  5. Menerima Laporan dan menelaah kesesuaian dengan Data, menyusun Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP3B) dan Konfirmasi Markas
  6. Menerima Laporan Aset, menelaah dan menuntun penginputan pada Aplikasi BMD dan menyusun laporan Aset
  7. Persetujuan Laporan Realisasi Keuangan (SP3B) dan Aset
  8. Penandatanganan Laporan Realisasi Keuangan (SP3B) dan Aset

12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan Realisasi Keuangan dan Aset sumber Dana BOSP

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Dana BOSP dan Pelaporan Keuangan dan Aset Dana BOSP Satuan Pendidikan"