Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: 73/UMUM/TAHUN 2024

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulius yang berisi : a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ instansi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan dan jurnlah personil yang akan hadir
  4. Ditujukan ke alamat Kantor Walikota Pontianak Jalan Rahadi Usman No. 3 Pontianak.

menyesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Kunjungan Tamu

Telepon : 0561-732570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Tamu"