Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Izin Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi Pada Kawasan Konservasi)

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • Persyaratan
    1. 1. PB-PJLPB diberikan kepada badan usaha berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang pengembangan panas bumi, yang terdiri atas:
    2. a. Badan Usaha Milik Negara;
    3. b. Badan Usaha Milik Daerah;
    4. c. Badan Usaha Milik Swasta; atau
    5. b. Koperasi;
    6. 2. Areal kegiatan eksplorasi untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi berada pada zona atau blok pemanfaatan yang sudah ditetapkan pada kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam serta berada di luar areal yang telah diberikan izin pemanfaatan lainnya.
    7. 3. Persyaratan Umum Usaha:
    8. a. Salinan Izin Panas Bumi atau Surat Penugasan Pengusahaan Panas Bumi atau Surat Penugasan Survey Pendahuluan dan Eksplorasi atau Surat Penugasan Eksplorasi atau Surat Kuasa Pengusahaan Panas Bumi dari K/L yang membidangi energi dan sumber daya mineral atau Kontrak Operasi Bersama;
    9. b. Persetujuan lingkungan;
    10. c. Pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola taman hutan raya sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan:
    11. 1) keselarasan antara rencana pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi yang dimohon dengan rencana pengelolaan kawasan;
    12. 2) kesesuaian letak dan lokasi areal yang dimohon dengan zona atau blok yang sudah ditetapkan;
    13. 3) luas areal pemanfaatan kawasan yang dimohon dan informasi ada tidaknya perizinan pada areal yang dimohon; dan
    14. 4) desain tapak (ruang publik dan ruang usaha), areal pemanfaatan air dan energi air, potensi wisata alam, jalur lintasan/aktifitas satwa, lokasi cagar budaya atau situs sejarah);
    15. d. Melakukan pemberian tanda batas areal kegiatan eksplorasi yang dimohon dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Tanda Batas yang ditandatangani oleh tim yang terdiri dari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahui oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dilampiri peta tanda batas areal kegiatan eksplorasi;
    16. e. Peta Areal Kegiatan Eksplorasi skala paling kecil 1:10.000 (satu berbanding sepuluh ribu) yang disahkan Direktur Jenderal dan dilampiri dengan data shp;
    17. f. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi minimal 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84;
    18. g. Rencana kegiatan eksplorasi jasa lingkungan panas bumi yang disahkan Direktur Jenderal yang memuat:
    19. 1) Luas areal kegiatan tahap eksplorasi yang dimohon;
    20. 2) Rencana operasional kegiatan per tahun;
    21. 3) Rencana luas pemanfaatan areal kegiatan tahap eksplorasi per tahun;
    22. 4) Rencana investasi per tahun;
    23. 5) Rencana pembangunan sarana prasarana dan fasilitas serta jumlah sumur eksplorasi yang akan dibangun per tahun, dengan dilampiri peta areal kegiatan tahap eksplorasi dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu berbanding dua puluh lima ribu);
    24. 6) Rencana kegiatan konservasi keanekaragaman hayati;
    25. 7) Rencana kegiatan pengelolaan limbah sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan;
    26. 8) Rencana Kegiatan pengamanan dan perlindungan kawasan konservasi; dan
    27. 9) Rencana kegiatan pemberdayaan masyarakat di dan sekitar kawasan konservasi;
    28. Jangka waktu atau periode Rencana Kegiatan Eksplorasi Jasa Lingkungan Panas Bumi didasarkan pada tahun takwim (tahun berdasarkan kalender yang berawal dari Januari dan berakhir pada 31 Desember);
    29. h. Pakta Integritas yang menyatakan:
    30. 1) kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban;
    31. 2) tidak melakukan kegiatan sebelum keluarnya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi;
    32. 3) melaksanakan pengamanan dan perlindungan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    33. 4) melaksanakan restorasi ekosistem pada areal kegiatan eksplorasi apabila tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi; dan
    34. i. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    35. Ketentuan pemenuhan persyaratan umum:
    36. a. Pertimbangan teknis menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan penandaan batas Areal Kegiatan Eksplorasi kepada UPT/UPTD setempat;
    37. b. Permohonan pengesahan Rencana kegiatan eksplorasi jasa lingkungan panas bumi dan Peta Areal Kegiatan Eksplorasi disampaikan kepada Direktur Jenderal setelah pemohon memperoleh pertimbangan teknis dari UPT/UPTD dan melakukan penandaan batas Areal Kegiatan Eksplorasi;
    38. c. Verifikasi persyaratan umum usaha dan persyaratan khusus usaha dilakukan oleh Direktur Jenderal; dan
    39. d. Persetujuan dilakukan oleh Menteri
    40. 4. Persyaratan Khusus Usaha:
    41. 1. Pembangunan sarana prasarana, fasilitas, dan penggunaan alat berat harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan Persetujuan Lingkungan;
    42. 2. Struktur organisasi pelaku usaha harus harus mendukung upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
    43. 3. Pelayanan minimum yang harus disediakan pelaku usaha adalah penyediaan data dan informasi terkait perkiraan cadangan panas bumi, kondisi kawasan untuk mendukung kegiatan konservasi dan upaya mitigasi dampak; dan
    44. 4. Pelaku usaha harus memenuhi prosedur manajemen tertentu sebagaimana tercantum dalam sistem manajemen usaha.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

20 Hari Kerja di DLH

5 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi pada kawasan Konservasi)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Izin Usaha Kehutanan Lainnya (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksplorasi Pada Kawasan Konservasi)"