Layanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

  1. Membawa identitas diri (KTP)
  2. Membawa bukti awal penyimpangan aliran kepercayaan atau aliran keagamaan

  1. Adanya permintaan baik lisan atau tertulis baik datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atau melalui surat yang diajukan masyarakat
  2. Apabila melalui surat terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan untuk didisposisi
  3. Apabila melalui lisan petugas PTSP memberikan tanda terima permohonan, dan melaporkan permohonan dengan sarana tertulis ke pimpinan
  4. Pimpinan memberikan disposisi kepada Seksi Intelijen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan"