Layanan Tilang

No. SK: KEP- 21/L.5.19/Cp.2/02/2023

  1. Surat/Blanko Tilang
  2. Kartu ATM BRI / E-Wallet

  • Sudah Melakukan Pembayaran Denda
    1. Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran. -Pelanggar mengambil barang bukti.
  • Belum Melakukan Pembayaran Denda
    1. Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang
    2. Mendaftar ke loket untuk melakukanpengisian buku tamu/mendapatkan nomer antrian
    3. Menunngu untuk melakukan pembayaran menggunakan ATM BRI atau melakukan pembayaran ke Bank / Indomaret / Mobile Bangking / e-wallet yang dimiliki
    4. Petugas PTSP menyerahkan Barang Bukti dan Pelanggar mengambil barang bukti

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang "