Layanan Saksi dan Ahli

  1. Membawa KTP/Kartu Identitas, membawa surat panggilan permintaan keterangan ahli/saksi

  1. Ahli/Saksi datang dan mendaftarkan diri ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan membawa KTP/Kartu identitas serta Surat Panggilan Permintaan Keterangan Ahli dan Saksi, kemudian petugas PTSP menginput data diri Ahli/Saksi kedalam system buku tamu kejaksaan dan memberikan arahan untuk menitipkan barang bawaan ke loker yang ada di PTPS. Setelah itu, petugas PTSP memberikan informasi kepada Staf Pidsus terkait kedatangan Ahli/Saksi. Staf Pidsus mengantarkan ke ruang khusus pemeriksaan Pidsus untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan Ahli/Saksi oleh Jaksa.

Menyesuaikan dengan kebutuhan keterangan

Tidak dipungut biaya

Layanan Saksi dan Ahli

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Saksi dan Ahli"