Antar Barang Bukti

  1. Pemilik barang dapat menghubungi petugas barang bukti melalui telepon/SMS/WA atau datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

  1. Pemilik barang dapat menghubungi petugas barang bukti melalui telepon/SMS/WA atau dating langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dengan membawa identitas diri dan dokumen terkait barang bukti. Kemudian mengisi formulir pengantar barang bukti. Petugas PTSP meneruskan formulir kepada petugas barang bukti. Petugas barang bukti memproses permohonan pengantar barang bukti. Pengantaran barang bukti dan penandatanganan berita acara barang bukti ditempat tinggal pemilik

Sesuai dengan jumlah pengantaran dan jarak pemilik barang bukti

Tidak dipungut biaya

Layanan Antar Barang Bukti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Antar Barang Bukti"