Pelayanan Peminjaman Aula

No. SK: 73/UMUM/TAHUN 2024

  1. Membawa surat perrnohonan peminjaman Aula/ Ruang Rapat yang disampaikan minimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan atau dapat disampaikan melalui Whatsapp ke Bagian Umum
  2. Surat permohonan ditujukan ke Sekretaris Daerah c.q. Kabag Umum, untuk peminjaman Ruang Rapat
  3. Surat Permohonan ditujukan Langsung ke Wali Kota atau Wakil Walikota, untuk peminjaman Aula Rumah Dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan

Telepon : 0561-732570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Aula"