Permintaan Informasi Publik

  1. Membawa KTP atau Dokumen yang diperlukan

  1. Tamu yang datang disambut oleh Satuan Pengamanan, kemudian ditanya maksud dan tujuan
  2. Tamu diarahkan oleh Satuan Pengamanan menuju Gedung PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP.
  3. Tamu ditanyakan maksud dan tujuan oleh petugas PTSP untuk dilayani oleh petugas PTSP dan diberikan arahan terkait keperluan yang dimaksud , dan oleh petugas PTSP tamu dimintai identitas diri untuk mengisi buku tamu.
  4. Tamu mengantarkan Surat a. Surat diterima oleh petugas PTSP b. Surat diinput ke aplikasi Sistem Persuratan Digital Kejaksaan b. Fisik Surat diantarkan ke sekretariat oleh Petugas PTSP
  5. Petugas PTSP menghubungi bidang yang dituju oleh tamu apabila maksud dan tujuan tamu adalah menemui seseorang pada satker
  6. Setelah menghubungi tujuan, Akan ditentukan tempat pertemuan a. Tamu meninggalkan barang pribadi seperti Handphone dll dalam loker. b. Tamu diarahkan ke salah satu ruangan yang sesuai dengan kepentingan tamu tsb. c. Tamu dapat bertemu dengan orang yang dimaksud.

1. Kepala Seksi Intelijen meneruskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sarlangunyang berupa : Nota Dinas/ Laporan Informasi Harian/ Laporan Informasi Khusus/ Telaahan. (dalam waktu 30 menit)

2.Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Pengaduan akan diinformasikan kepada pelapor melalui sarana tercepat : Whatsapp, Email. (dalam waktu 60 menit)


Tidak dipungut biaya

PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK


Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejaribungo

Facebook : kejaribungo

website : kejari-bungo.kejaksaan.go.id

Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Bungo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Publik"