Mal Pelayanan Publik

  1. Membawa KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Mal Pelayanan Publik
  2. Mengambil antrian
  3. Petugas PTSP menginput data pemohon
  4. Pemohon melakukan konsultasi terhadap permasalahannya
  5. Penanganan langsung oleh petugas PTSP

5 s.d 15 Menit dan/atau sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Mal Pelayanan Publik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mal Pelayanan Publik"