Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 35 Tahun 2021

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Berkas Lengkap dan Benar

  1. Datang Ke Kelurahan membawa FC KTP, KK Pengantar RT/RW langsung menemui Petugas Pelayanan di Kelurahan apabila Berkas Lengkap dan Benar Petugas akan segera memproses Surat tersebut dan akan di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan selanjutnya berkas di stempel dan di FC untuk di Arsipkan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Langsung di tindaklanjuti apabila berkas sudah lengkap


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kematian"