Layanan Ambil Barang Bukti Pada Bidang PB3R

No. SK: KEP- 21/L.5.19/Cp.2/02/2023

  1. KARTU IDENTITAS (KTP)
  2. SURAT KUASA (Jika Diwakilkan)
  3. Persyaratan Lain Yang Dibutuhkan

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan.
  2. PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU
  3. JPU memeriksa kelengkapan administrasi
  4. JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas PB3R memeriksa kelengkapan Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan

Disesuaikan dengan kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ambil Barang Bukti Pada Bidang PB3R"