Pemeriksaan Gigi dan mulut

No. SK: 45/SK/PKM-GDG/IV/2023

  1. Kartu Kunjungan berobat di UPT Puskesmas Gadog
  2. Kartu Rekam Medik

  • Perawat gigi melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan diagnosa
    1. Perawat Gigi melakukan tindakan atau rujukan apabila diperlukan atas persetujuan pasien
    2. Pasien diberikan resep obat dan diarahkan ke Farmasi

a.Anamnesa : 5-10 menit

b. Pemeriksaan / Tindakan sesuai kasus


asien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pasien Umum :

1.    Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan sesuai PERMENKES No. 4 Tahun 2017

2.  Pasien umum dikenakan tarif sesuai PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015


Konsultasi kesehatan Gigi, Pemeriksaan Kesehatan Gigi, Tindakan tambal Gigi, Pencabutan Gigi, Scalling/Pembersihan karang Gigi

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien / masyarakat :

1.  Secara tertulis melalui kotak saran yang tersimpan di ruang tunggu pasien.

2.  Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan di ruang pengaduan.

3.  Melalui SMS / WA / TELP 082130094770.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Gigi dan mulut"