Pelayanan Pengesahan Kepengurusan Komunitas Belajar

  • Persyaratan Pengesahan Kepengurusan Komunitas Belajar
    1. Membawa SK Komunitas Belajar (MKKS, MGMP, KKKS, Gugus)
    2. Membawa SK Penunjukan sebagai Ketua Komunitas dari Kepala Dinas PKO Kab. Sikka
    3. Membawa akun SIM PKB Ketua Komunita yang aktif

  1. Pastikan bahwa Komunitas dan Ketua Komunitas sudah resmi terdata dalam SK Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka
  2. Ketua Komunitas membawa SK Ketua Komunitas dan akun SIM PKB aktif dari Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka
  3. Admin SIM PKB Dinas PKO Kab. Sikka mencetak akun Ketua Komunitas dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan

1. Penginputan Kepengurusan by system : 5 menit

2. Melaporkan Komunitas ke Kasi/ Kabid : 2 menit

3. Mencetak akun Ketua Komunitas melalui SIM PKB : 2 menit

4. Ketua Komunitas menambahkan anggota komunitas : 6 menit

Tidak dipungut biaya

Akun Ketua Komunitas (MKKS, MGMP, KKKS, Ketua Gugus) by SIM PKB

Pengaduan melalui 

1. Akun Whatsapp Grup Bidang Pembinaan Ketenagaan.

2. Contact Person Admin Kabupaten : 081238361157

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIM PKB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Kepengurusan Komunitas Belajar"