Layanan CETARTIS (Cepat Antar Barang Bukti Gratis)

  • Petugas PTSP menyampaikan kepada masyarakat agar melengkapi :
    1. Kartu Identitas/KTP
    2. Bukti Pemilikan Asli/Surat Keterangan Pemilikan Asli yang kemudian seluruhnya dicopy satu rangkap
    3. Surat Kuasa
    4. Petikan Putusan

  1. Masyarakat datang ke PTSP kemudian melengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas BB menyiapkan kelengkapan administrasi dan menyiapkan barang bukti
  3. Jaksa Eksekutor kemudian meneliti berkas perkara/putusan, membuat BA pendapat dan menandatangani Berita Acara Pengambilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan CETARTIS (Cepat Antar Barang Bukti Gratis)

Masyarakat datang ke PTSP atau melalui call Centre (0321)-861900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0321)-861900 atau http://kejarijombang.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan CETARTIS (Cepat Antar Barang Bukti Gratis)"