Kenaikan Pangkat

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Pengantar
  2. FC SK Pangkat Terakhir
  3. FC SKP 2 Tahun Terakhir
  4. FC SK CPNS (untuk Kenaikan Pangkat Pertama kali)
  5. FC SK PNS (untuk Kenaikan Pangkat Pertama kali)
  6. FC Sertifikat Ujian Dinas (untuk yang telah mengikuti Ujian Dinas)
  7. FC SK LPP (untuk yang baru Peningkatan Pendidikan)
  8. FC SK PMK (untuk yang baru Peninjauan Masa Kerja)

  1. Pengusul Mengisi Data dan Mengupload Dokumen pada Link GoogleForm https://linktr.ee/KPtanggamus
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dokumen kemudian entri data ke aplikasi SIASN
  3. BKN melakukan verifikasi data kemudian memberikan persetujuan teknis
  4. Petugas Pelayanan melakukan cetak Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
  5. Kepala Bidang memeriksa Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah dibuat, jika sesuai akan diberi paraf koordinasi dan diteruskan ke Sekretaris / Kepala Badan untuk diberi paraf koordinasi
  6. Petugas menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang telah diberi paraf koordinasi untuk ditandatangani oleh PPK/Pyb.
  7. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang sudah selesai ditandatangani oleh PPK/Pyb kemudian dicap dan diberi nomor register
  8. Petugas pelayanan melakukan scan kemudian meng-upload Surat Keputusan Kenaikan Pangkat ke aplikasi SIASN
  9. Pengusul dapat mengambil Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Telpon : 0823 7639 9792

Email : kptanggamus@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"