Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Izin Aktivitas Kesehatan Hewan Klinik Hewan Dan Rumah Sakit Hewan

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • 1. Klinik Hewan :
    1. Persyaratan umum surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
    2. Persyaratan khusus:
    3. 1. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
    4. 2. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    6. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
    7. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
    8. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
    9. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
    10. - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
    11. 4. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
    12. 5. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN);
    13. 6. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah
  • 2. Rumah Sakit Hewan :
    1. 1. Persyaratan umum :
    2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
    3. 2. Persyaratan khusus:
    4. a. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
    5. b. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. c. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    7. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
    8. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
    9. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
    10. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
    11. - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
    12. d. Pernyataan pada poin a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/ Kota;
    13. e. Memiliki perizinan pemakaian radiologi atau x ray dari Badan Pengawas Tenaga nuklir (BAPETEN);
    14. f. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau berkerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

4 Hari Kerja di Dinas Pertanian

3 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Izin Aktivitas Kesehatan Hewan Klinik Hewan Dan Rumah Sakit Hewan

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store