Sesuai dengan SOP pada Palayanan Cak3p KematianOnline Kelurahan Bagi WNI (Disdukcapil Kota Tangerang)
Tidak dipungut biaya
Akta Kematian TTE, Kartu Keluarga (KK) TTE, KTP-el
1. Melalui ruang pengaduan
2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com
3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial
4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store