Pembuatan Akta Kematian

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit/Paramedis/Puskesmas/Kelurahan Asli
  3. Membawa KTP Asli yang meninggal
  4. Membawa Kartu Keluarga Asli yang meninggal
  5. Membawa Akta Kelahiran Asli yang meninggal (Optional)

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit/Paramedis/Puskesmas/Kelurahan Asli, KTP Asli yang meninggal, Kartu Keluarga Asli yang meninggal dan Akta Kelahiran Asli yang meninggal (Optional)
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), melakukan input permohonan pada SIAK dan modul aplikasi di Sobat Dukcapil
  3. Tunggu Proses Pembuatan Akta Kematian TTE sekitar 4 hari. Bila Akta Kematian TTE dan KK TTE sudah selesai pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat atau di kirim melalui WhatsApp/Email Pemohon.
  4. Untuk KTP-el bisa melakukan pengajuan Cetak di Kecamatan

Sesuai dengan SOP pada Palayanan Cak3p KematianOnline Kelurahan Bagi WNI (Disdukcapil Kota Tangerang)

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian TTE, Kartu Keluarga (KK) TTE, KTP-el

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian"