Program Integrasi (PB / CMB / CB)

  1. Telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan
  2. memenuhi persyaratan subtantif
  3. memenuni persyaratan administratif
  4. Berkelakuan baik
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sekurang-kurangnya dalam waktu 6 bulan terakhir

  1. penyerahan berkas formulir jaminan
  2. sidang TPP di lapas
  3. Pengumpulan berkas administratif
  4. Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarkatan
  5. Penerbitan SK
  6. Pelaksanaan SK dan penyerahan ke Bapas dan Kejaksaan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembebasan Bersyarat

Email : bukittinggilp@yahoo.co.id    

Telepon / Whatsapp : 087815524131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Integrasi (PB / CMB / CB)"