Pendaftaran

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  • Membawa Identitas Diri
    1. Membawa KTP Atau Kartu BPJS

  1. - Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan diruang tunggu - Petugas memanggil pasien kemudian melakukan wawancara dengan pasien dan menginput data pasien ke simpus - Petugas membuat kartu kendali atau RM ( ruang tindakan - Petugas memberi nomor sesuai buku register( pasien baru ) - Petugas mengantar kartu kendali/ RM pasien ke ruang pelayanan

Pasien Baru : 7 Menit

Pasien Lama : 5 Menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum : Rp 18.000,-

Unit Kesehatan Perseorangan (UKP)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"