Pelayanan Klaster 3 (Usia dewasa dan lansia)

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga

  1. a) Petugas Klaster 3 memanggil pasien sesuai nomor antrian b) Petugas Klaster 3 melakukan skrining dan pemeriksaan kepada pasien, bila memerlukan pemeriksaan penunjang pasien dirujuk ke bagian laboratorium; c) Pasien dirujuk ke ruang tindakan apabila memerlukan tindakan khusus d) Pasien yang memerlukan pengobatan lanjutan/spesialistik dirujuk ke FKTRL e) Patugas Klaster 3 menentukan diagnosa pasien dan memberikan resep apabila diperlukan f) Pasien di rujuk ke klaster 4 apabila dicurigai memiliki penyakit menular g) Pasien diarahkan ke farmasi untuk mengambil obat.

Waktu pelayanan  15 Menit


1)     Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh

2)   Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Pelayanan di Klaster 3 dilakukan mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan

·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti  );

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot ://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

·       Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster 3 (Usia dewasa dan lansia)"