Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa KTP atau Dokumen yang diperlukan

  1. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan
  2. PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU
  3. JPU memeriksa kelengkapan administrasi
  4. JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon
  5. Petugas PB3R memeriksa kelengkapan
  6. Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan

1.PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan serta memeriksa kelengkapan data yang diperlukan

2.PTSP menyerahkan berkas yang diterima kepada JPU

3.JPU memeriksa kelengkapan administrasi

4.JPU membuat BA-20 dan ditanda tangani dengan melampirkan FC petikan putusan serta P-48 perkara serta kelengkapan yang telah dinyatakan lengkap untuk diserahkan kepada pemohon

5.Petugas PB3R memeriksa kelengkapan

6.Penyerahan barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan dokumentasi lalu pemohon dapat membawa pulang barang bukti yang telah dikembalikan

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti


Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejaribungo

Facebook : kejaribungo

website : kejari-bungo.kejaksaan.go.id

Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Bungo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-bungo.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"