Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Aktivitas Kesehatan Hewan (AMBULATORI)

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • AMBULATORI :
    1. Persyaratan Khusus :
    2. a. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
    3. b. Menggunakan dan/atau memperdagang-kan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. c. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan:
    5. - Rasa bebas dari rasa lapar, haus dan malnutrisi;
    6. - Rasa bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
    7. - Rasa bebas dari rasa takut dan tertekan;
    8. - Rasa bebas dari rasa tidak nyaman fisik dan suhu udara;
    9. - Rasa bebas untuk menampilkan perilaku alaminya.
    10. d. Pernyataan pada point a berupa surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis yang diterbitkan berdasarkan penilaian teknis oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
  • Persyaratan SDM:
    1. 1. Tenaga Medik Veteriner
    2. a. Tenaga Medik Veteriner dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Medik Veteriner wajib memiliki SIP DRH;
    3. b. SIP DRH sebagaimana dimaksud dapat diberikan kepada:
    4. 1) Tenaga Medik Veteriner dengan status Warga Negara Indonesia; atau
    5. 2) Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan Spesialis.
    6. 2. Tenaga Paramedik Veteriner
    7. Tenaga Paramedik Veteriner dan Sarjana Kedokteran hewan dalam memberikan Pelayanan Jasa Medik Veteriner secara mandiri wajib memiliki SIPP dengan rincian SIPP:
    8. a. SIPP Keswan untuk Tenaga Paramedik Veteriner kesehatan hewan dan sarjana kedokteran hewan;
    9. b. SIPP Inseminator untuk Tenaga Paramedik Veteriner inseminasi buatan dan sarjana kedokteran hewan;
    10. c. SIPP PKb untuk Tenaga Paramedik Veteriner pemeriksaan kebuntingan dan sarjana kedokteran hewan; atau
    11. d. SIPP ATR untuk Tenaga Paramedik Veteriner asisten teknik reproduksi dan sarjana kedokteran hewan

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

4 Hari Kerja di Dinas Pertanian

3 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Aktivitas Kesehatan Hewan (Ambulatori)

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store