Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada

No. SK: 100.3.6/010/100.15

  1. Surat Permohonan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
  2. Tema atau Permasalahan Perda dan Perkada terkait

  1. Surat Permohonan Sosialisasi Kepada Kasat Pol PP di kirim paling lambat 3 hari sebelum hari H
  2. Kasatpol PP memutuskan untuk hadir atau menunjuk Peiabat lainnya
  3. Admin membuat Surat Perintah Tugas Sosialisasi penegakan Perda dan Perkada
  4. Kasatpol PP atau Pejabat yang ditunjuk menghadiri kegiatan sosialisasi
  5. Membuat laporan hasil kegiatan sosialisasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui: 

 1. Melaporkan ke Pejabat Pengawas Internal

 2. Telepon (0541) 731351

 3. SP4N LAPOR!

 4. Datang Langsung ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda

 5. Mengirimkan Surat yang ditujukan ke Kepala Satuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi Penegakan Perda dan Perkada"