Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP- 21/L.5.19/Cp.2/02/2023

  1. KARTU IDENTITAS (KTP/SIM)
  2. SURAT/BERKAS PERSYARATAN LAIN YANG DIPERLUKAN

  1. Tamu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan melapor ke bagian PTSP
  2. PTSP menerima kedatangan dan menanyakan maksud tujuan dari tamu. Tamu menyerahkan KTP/SIM dan menyampaikan tujuan.
  3. PTSP memberikan informasi dan pelayanan yang di butuhkan oleh responden.
  4. Apabila ada keperluan lain yang di butuhkan dengan bagian lain, PTSP meneruskan keperluan dari responden ke bagian yang berkaitan

Disesuaikan dengan kebutuhan pemberian layanan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)"