No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024
1. Menerima Berkas dari Pemohon
2. Verifikasi Berkas
3. Validasi Data/penandatanganan
4. Registrasi Dokumen
5. Penyerahan dokumen kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan
Menerima saran/kritik dan masukan dari masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store