Pelayanan Syarat Pembuatan Rekomendasi KIP (Kartu Indonesia Pintar)

  1. 1. Membawa surat keterangan miskin dari desa/lurah mengetahui camat
  2. KTP orangtua
  3. KK (Kartu Keluarga)

  • Pelayanan Pembuatan KIP
    1. 1. Masyarakat melakukan pengecekan data DTKS pada sistem Aplikasi SIKS-NG online di desa/kelurahan 2. Jika sudah terdaftar di data DTKS desa memberikam surat keterangan Miskin yang diketahui camat setempat 3. Masyarakat ke Dinsos Melalui Back Office sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT), petugas SLRT akan memberikan surat rujukan yang ditujukan kebidang terkait 4. Masyarakat menyerahkan berkas keruang SIKS-NG lalu operator akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas (KK dan Data DTKS pada APlikasi SIKS-NG online) 5. Kelengkapan berkas yanng diwajibkan untuk dibawa saat pe,buatan rekomendasi KIP yaitu focotopy KK, KTP, surat keterangan miskin 6. Operator membuatkan surat rekomendasi KIP ditujukan kesekolah yang bersangkutan yang ditanda tangani pejabat terkait

jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Syarat Pembuatan Rekomendasu KIP (Kartu Indonesia Pintar)

langsung oleh staf 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Syarat Pembuatan Rekomendasi KIP (Kartu Indonesia Pintar)"