Gaji Berkala

No. SK: 800/1258/43/2023

  1. Surat Pengantar
  2. FC SK CPNS
  3. FC SK PNS
  4. FC SK Pangkat Terakhir
  5. FC SKP 2 tahun terakhir

  1. Pengusul membawa berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi dokumen, entri data, cetak Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala
  3. Kepala Bidang memeriksa Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala yang telah dibuat, jika sesuai akan diberi paraf koordinasi dan diteruskan ke Sekretaris untuk diberi paraf koordinasi
  4. Petugas menyerahkan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala yang telah diberi paraf koordinasi untuk ditandatangani oleh Pyb
  5. Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala yang sudah selesai ditandatangani oleh Pyb kemudian dicap dan diberi nomor register
  6. Pengusul dapat mengambil Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Gaji Berkala

Telpon : 0853 8025 2004

Email : kptanggamus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gaji Berkala"