No. SK: 0008.3.2/Kep.11-Kec/2024
1. Menugaskan trantib untuk persipan penyusunan surat izin keramaian
2. Menugaskan staf untuk persiapan penyusunan surat keterangan izin keramaian
3. Verifikasi data surat izin keramaian
4. Validasi berkas
5. Menyerahkan berkas kepada camat
6. Menandatangani berkas
7. Arrsip
Tidak dipungut biaya
Kotak Saran dan Pengaduan
menerima saran kritik dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store