Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membuat Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. Datanglah ke Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga dan SUrat Pernyataan Belum Menikah.
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pembuatan surat.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu Stempel dan Register Surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"