Pemeriksaan TB. Paru

No. SK: Nomor: SK/004.1/PKM.MKM/I/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

1. Anamnesa dan Pemeriksaan Umum : 5-10 menit

2. Melakukan KIE Obat Program : 10-15 menit

3. Merujuk internal : 5 menit

4. Merujuk eksternal :10 menit

1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kb. Garut Nomor : 1172, Tahun 2015

2. Pasien BPJS : Sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018

Jasa Pelayanan TB. Paru

1. datang langsung ke loket pengaduan 

2. kontaak SMS/WA  pengaduan ke Nomor : 085295716667

3. secara tertulis melalui kotak saran

4. Media sosial Instagram/Facebook : Puskesmas Mekarmukti

5. Surat Menyurat : Ke Alamat Jl. Raya Cijayana, Mekarmukti, Kab. Garut, Kode Pos. 44165

6. Surat Elektronik atau Email : mekarmuktigarut@gmail.com

7. Blogspot : Https://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

8. Website : www.Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store