Pelayanan Klaster 4,Penanggulangan Penyakit Menular

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. a. KTP / KK/ Identitas lain yang berlaku b. Rujukan elektronik dari unit pelayanan (untuk pasien yang dirujuk dari unit pelayanan)

  1. 1) Pasien berobat ke Klaster 2 atau 3: 2) Petugas Klater 2 dan 3 mengisi notifikasi kasus bila menemukan adanya kasus penyakit menular 3) Petugas Klaster 4 memantau PWS dan menunggu Notifikasi kasus dari Klaster 2 dan 3; 4) Petugas Klaster 4 mencatat dan membuat rencana tindak lanjut PE; 5) Dengan melibatkan Pustu dan Lintas sektor terkait, Petugas Klaster 4 melakukan Penyelidikan Epidemiologi 6) Petugas KLaster 4 membuat laporan dan tindak lanjut melalui SKDR dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

30 Menit

a.    Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penu

b.   Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

jasa konsultasi

·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti  );

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

·    Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster 4,Penanggulangan Penyakit Menular"